Kamis, 29 Oktober 2009

TUNTASKAN WAJAR DIKDAS

JIKA dibandingkan dengan kemajuan pendidikan di Negara-negara kawasan Asia, kemajuan pendidikan di negeri ini masih tertinggal jauh. Angka Partisipasi Masyarakat (APM) masih sangat rendah, pemberantasan buta aksara belum tuntas, kesenjangan pendidikan antara kota dan desa, Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun belum tuntas, anggaran pendidikan juga belum mencapai 20% dari APBN dan APBD diluar gaji.
Untuk mengejar ketertinggalan pendidikan minimal ada lima yang dapat menjawab dan merealisasikannya. Pertama, terpenuhinya dana pendidikan baik dari APBN, APBD Provinsi dan dana dari APBD Kabupaten/ Kota.
Kini pemerintah sudah serius mendanai pendidikan baik pendanaan untuk fisik maupun non fisik, sebagian sekolah dan infrastruktur lainnya mendapat bantuan dana. Kini galeri SD s/d SMA/SMK terlihat bagus terlebih sekolah-sekolah yang letaknya di jalan yang strategis. Terpenuhinya buku pelajaran dan buku perpustakaan, bantuan computer, bantuan alat-alat kesenian, dan bantuan lainnya.
Sayangnya, bantuan pendidikan belum merata ke semua sekolah. Masih banyak sekolah yang belum mendapat rehabilitasi total dan kekurangan pasilitas penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang memadai, dan sebaliknya ada juga sekolah yang kebanjiran kucuran bantuan dana. Uniknya, sekolah yang siswanya banyak dan tergolong mampu justru sering mendapat bantuan dana, sedangkan sekolah yang siswanya sedikit dan tergolong tidak mampu kurang mendapat perhatian. Padahal,
Untuk menghindari diskriminasi bantuan dana pendidikan kiranya Walikota selaku penguasa di Daerah dan aparat yang terkait berkenan turun ke bawah untuk melihat secara langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan. Masih dijumpai sekolah yang tidak sehat, misalnya tidak ada saluran pembuangan air sehingga jika musim hujan tiba halaman sekolah kebanjiran dapat mengganggu aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang sebagian peruntukkannya untuk rehabilitasi ringan sampai saat ini belum dicairkan, padahal dananya sudah tersedia. Ironisnya. Post anggaran telephone untuk bulan Januari s/d Maret 2009 dapat dicairkan jika sekolah dapat menunjukkan bukti kuitansi pembayaran. Jika tidak, maka dana tersebut akan di kembalikan ke Pemda, ini benar-benar ironis.
Pihak sekolah tidak bisa menunjukkan kuaitansi pembayaran telephone karena sudah di bayarkan dari dana BOS. Kalau begtu, pencairan dana BOP yang akan datang seyogyanya tepat waktu, sehingga post anggaran telephone dapat digunakan oleh pihak sekolah selaku penerima bantuan dana.
Kedua, komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan Wajar Dikdas, dengan memberdayakan seluruh potensi daerahnya, khususnya dinas terkait yang terlibat secara langsung dalam penanganan pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota selaku penanggung jawab pelaksana pendidikan di daerah hendaknya memberdayakan aparat pendidikan di tingkat kecamatan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pendidikan di tingkat kecamatan bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya untuk melakukan pendataan anak usia sekolah. Dengan begitu, kita dapat mengetahui data anak secara lengkap dan akurat, baik yang sedang sekolah dan maupun yang belum menuntaskan Wajar Dikdas atau putus sekolah.
Tiga tahun silam pernah dilakukan oleh para guru yang bertugas di wilayah kota Cirebon. Namun untuk mendapatkan data siswa tidak semudah apa yang dalam benak kita, banyak kendala di lapangan. Ketika guru selaku petugas pendata datang ke rumah ketua RT/ RW untuk mendapatkan data anak yang usia sekolah. Jika ketua RT/ RW ada di rumah petugas mendapat data, sebaliknya jika ketua RT/ RW tidak ada di rumah maka petugas tidak mendapatkan data.
Dari sinilah menimbulkan data Wajar Dikdas yang tidak valid. Lalu bagaimana anak-anak jalanan yang tidak jelas identitas mereka, dan bahkan sejumlah anak-anak negeri ini yang usia sekolah tidur di bawah kolom jembatan. Kalau begitu, data positif penuntasan Wjar Dikdas dalam tiga tahun terakhir ini masih diragukan kebenarannya.
Ketiga, kemitraan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dengan Kantor Departemen agama dalam menuntaskan Wajar Dikdas, baik pendidikan formal maupun non formal. Caranya, melakukan sosialisasi dan publikasi Wajar Dikdas 9 tahun melalui media cetak, media elektronika, dan media lainnya
Sosialisasi wajib belajar melalui program sarjana dan pemuda Penggerak Wajar Dikdas, khususnya di wilayah pedesaan, daerah terpencil dan wilayah kepulauan. Keempat, Kemitraan antara pemerintah dengan swasta, lembaga social kemasyarakatan dan penyelenggara pendidikan, seperti : Muslimat , NU, Muhammadiyah. Dengan tetap melibatkan Dewan pendidikan, tokoh masyarakat, pengusaha dan stakeholder lainnya.
Kelima, kemitaraan sekolah dengan orang tua siswa dalam meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu. Kemitraan, seharusnya sekolah dengan orang tua siswa dapat bekerja. Pihak orang tua siswa datang ke sekolah tidak hanya setahun sekali ketika awal tahun pelajaran mendengar penjelasan Kepala Sekolah perihal program yang akan dilakukan sekolah untuk satu tahun ke depan. Demikian pula pihak sekolah seyogyanya melakukan kunjungan ke rumah orang tua siswa, bukan hanya kepada orang tua siswa yang suka datang ke sekolah berkonsultasi tentang perkembangan dan prestasi putranya. Tetapi justru tidak kalah pentingnya mendatangi orang tua siswa yang tidak pernah melakukan kunjungan ke sekolah.
Indikator ketuntasan Wajar Dikdas jika anak usia (7-15 tahun) bersekolah dan berhasil menuntaskan Wajar Dikdas dan dilegalisasi dengan selembar kertas tipis yang bertuliskan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah.
Gerakan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun harus dicermati secara seksama dan serius oleh seluruh praktisi pendidikan dan seluruh stakeholder. Startegi penuntasan Wajar Dikdas harus didukung oleh semua pihak, mulai dari mereka yang berpendidikan rendah hingga yang berpendidikan tnggi.
Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2006 silam tentang gerakan Nasional Pencapaian Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun dan pemberantasan buta aksara, dimaksudkan agar pada tahun 2008 silam, APM SD/SD/ MI dan APK SMP/ MTs mencapai 95%.
Pemerintah dalam hal ini Depdiknas selaku penanggung jawab ketuntasan Wajar Dikdas di negeri ini, harus bekerja keras dalam menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. Tinggi angka drop out peserta didik SD/MI dan proporsi lulusan SD/MI yang tidak melanjutkan ke SMP/MTs, juga angkanya tergolong tinggi, dan APM SD/MI Kabupaten/ Kota menunjukkan di bawah angka 95%.
Mereka adalah anak-anak bangsa berhak mendapatkan layanan pendidikan dan wajib menuntaskan Wajar Dikdas yang dibiayai pemerintah. Akan lebih menunjang jika Kepala Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mempunyai kekuatan hukum, dengan menerapkan sanksi bagi warga Negara yang tidak mengindahkan program Wajar Dikdas. Jika Perda tersebut dapat direalisasikan. Lalu, apa bisa dilakukan dan apa sanksinya ?
Optimisme
Indikator yang menunjukkan rasa optimisme ketuntasan Wajar Dikdas, terwujudnya sekolah gratis biaya rutin bulanan dan biaya semester. Angka Partisipasi Murni (APM) SD/ MI/ SDLB/ Paket A yang sudah terealisasi mencapai 94,7% (Pelangi Pendidikan). Ketuntasan Wajar Dikdas targetnya bukan hanya mengejar kuantitas, tetapi juga menyangkut mutu lulusannya. Berbica soal mutu tidak terlepas persoalan dana, tetunya.
Meskipun ada beberapa Kabupaten/ Kota yang kurang mampu mendanai penuntasan Wajar Dikdas di wilayahnya tidak menjadi hambatan pemerintah dalam menuntaskan Wajar Dikdas, karena pemerintah pusat akan memberi bantuan dana operasional penuntasan Wajar Dikdas khususnya kepada daerah yang tidak mampu.
Selain itu, juga akan segera disusulkan dana peningkatan tunjangan fungsional khusus bagi guru dan sejumlah dana yang cukup signifikan untuk peningkatan SDM tenaga pengajar dan staf.
Secara bertahap pemerintah memberi bantuan dana pembelian buku untuk semua mata pelajaran bagi siswa dan pendirian pendidikan dasar SD-SMP satu atap, SMP terbuka, layanan khusus bagi daerah terpencil, daerah rawan konflik dan sekolah inklusi.
Mansyur, anggota assosiasi penulis guru PGRI Provinsi Jawa Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar