Selasa, 01 Desember 2009

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU

PP 38 Pasal 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa perlindungan hukum adalah salah satu hak bagi guru. Yaitu perlindungan hukum dan perlindungan atas Hasil Kekayaan Intelektual (HAKI). Perlindungan yang dimaksud, yaitu bentuk pelayanan yang wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan guna memberikan rasa aman baik fisik maupun mental kepada korban dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyeledikan, penuntutan dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan (PP No, 2 Tahun 2002).
Melalui Undang-Undang Guru dan Dosen para elit-elit PGRI berharap kepada Pemerintah merealisasikan perlindungan profesi guru: Meliputi perlindungan yang berhubungan dengan resiko terhadap pelaksanaan tugas guru sebagai tenaga profesional, misalnya pemutusan ubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dari kebebasan akademik dan mimbar akademik, dan pembatasan dan pelarangan lainnya yang dapat menghambat guru dalam menjalankan tugasnya.
Perlindungan keselamatan kerja meliputi: Perlindungan terhadap resiko gangguan kemanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam dan/ atau bentuk bencana lainnya. Perlindungan dari perlakuan diskriminatif guru dalam melaksanakan tugasnya, yaitu perlindungan tehadap pemberian penghasilan dan kesejahteraan oleh pemerintah pusat dan pemerintah darah.
Perjuangan
Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap guru, harus diperjuangkan tiada henti. Ketika peringatan HUT PGRI ke-60 di kota Solo. Ribuan perwakilan guru se-Indonesia hadir, demikian juga perwakilan guru dari negara-negara sahabat. Dalam acara tersebut mantan Wakil Presiden Drs. H. Muhmammad Jusup Kalla (JK) hadir dan sejumlah menteri kabinet Bersatu I. Dalam kesempatan itu, Prof. Winarno Surahman membacakan puisi yang berjudul: "Kapan Sekolah Kami Lebih Baik Dari Kandang Ayam". Begini bunyi puisinya:

”Tanpa sebuah kepalsuan, guru artinya ibadah,
Tanpa sebuah kemunafikan,
Semua guru berikrar mengabdi kemanusiaan.
Tetapi dunianya ternyata tuli.
Setuli batu. Tidak berhati.
Otonominya, kompetensinya,
Profesinya hanya sepuhan pembungkus rasa getir,"
"Bolehkan kami bertanya,
apakah artinya bertugas mulia
ketika kami hanya terpinggirkan
tanpa ditanya, tanpa disapa?
Kapan sekolah kami lebih baik dari
kandang ayam?
Kapan pengetahuan kami bukan ilmu kadaluarsa?
Mungkinkah berharap
yang terbaik dalam kondisi yang terburuk?"
"Ketika semua orang menangis,
kenapa kami harus tetap tertawa?
Kenapa ketika orang kekenyangan,
kami harus tetap kelaparan?
Bolehkah kami bermimpi di dengar
ketika berbicara?
Dihargai layaknya manusia?
Tidak dihalau ketika bertanya?
Tidak mungkin berharap
dalam kondisi terburuk,"
"Sejuta batu nisan
guru tua yang terlupakan oleh sejarah.
Terbaca torehan darah kering:
Di sini berbaring seorang guru
semampu membaca buku usang
sambil belajar menahan lapar.
Hidup sebulan dengan gaji sehari.
Itulah nisan tua sejuta
guru tua yang terlupakan oleh sejarah,"
Diksi dan bait-bait puisi diatas bukan tanpa dasar, karena masih terdapat galeri sekolah di pelosok-pelosok yang kondisinya menggambarkan kandang ayam. Sayangnya, puisi diatas bukannya menjadi agenda nasional bagi Wapres Drs. H. Muhammad Jusup Kalla yang hadir saat itu. Tetapi justru, Wapres dengan menegur keras sikap para guru yang dianggap tidak mengharagi bangsa sendiri.
Pada intinya, Wapres mengatakan begini: Saya tahu bahwa gedung-gedung sekolah kita tidak semua bagus, tapi saya yakin bahwa sekolah kita tidak seperti kandang ayam. Dan saya tahu bahwa gaji anda tergolong kecil, tapi tidak akan habis dalam sehari. Untuk itu, jangan mengejek bangsa sendiri.
Lanjut Wapres, kalau anda mengejek bangsa sendiri lalu siapa yang akan menghargai bangsa ini. Semua akan bekerja. Beri waktu Presiden, para menteri di kabinet dan semua pihak untuk bekerja dengan baik, sehingga nantinya gaji anda juga akan menjadi baik.
Seorang pemimpin akan sangat dipuji dan disegani, jika bisa legowo dan pendengar yang baik. Bukankah Wapres seorang sosok Bapak Bangsa? Terlebih saat itu kejadiannya di lapangan terbuka, saat itu jutaan mata rakyat menatap layar TV, guna menyaksikan jalannya peringatan HUT PGRI yang disakralkan oleh khususnya segenap anggota PGRI di negeri ini.
Kondisi guru
Guru Indonesia saat ini dibagi menjadi dua kelompok:: Pertama guru PNS, mereka bekerja berdasarkan SK pemerintah dan menerima gaji setiap bulannya. Kedua guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT), mereka mengabdi atas kehendak sendiri yang dilegalisasi SK dari sekolah atau Yayasan. Mereka dibayar atas dasar perjanjian dengan pihak sekolah atau Yayasan yang bersangkutan. Mengenai besarannya berpariasi, ada yang Rp. 250.000,00, ada yang Rp. 150.000,00, dan bahkan ada yang Rp 75.000,00 perbulan, karena tergantung kondisi keuangan sekolah yang bersangkutan.
Gaji guru yang PNS golongan IV/a dan pendapatan lainnya, besarannya lebih kurang 3,5 juta perbulan (bagi mereka yang belum sertifikasi). Setelah dipotong untuk hutang ke Bank, hutang koperasi dan hutang lainnya. Maka sisa gaji yang dibawa ke rumah rumah lebih kurang 1,5 juta. Sisa gaji tersebut untuk keperluan dapur, listrik, PDAM, anak sekolah, dan keperluan lainnya tidak akan mencukupi. Sehingga tidak sedikit diantara mereka yang gali lubang tutup lubang, kecuali guru yang suami isteri keduanya PNS, salah satu pejabat, dan/ atau punya usaha lain yang menghasilkan.
Bagaimana perlakuan pemerintah terhadap guru saat ini? Dengan disahkannya UU Guru dan Dosen selangkah lebih maju, para guru yang sudah lulus sertifikasi tahun 2006 dan 2007, mereka sudah mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok, besarannya tergantung golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan, yang pembayarannya enam bulan sekali karena tidak masuk ke dalam leger gaji yang diterima setiap awal bulan. Dengan begitu, para guru yang bersangkutan selalu dihantui perasaan cemas. Apakah tunjangan sertifikasi hanya sampai disini dan/ atau masih berlanjut. Terlebih, akhir-akhir ini berkembang sebuah isu: Bahwa tunjangan sertifikasi tidak akan berlanjut, dengan alasan PP-nya belum ditanda tangani oleh Presiden.
Isu pemberhentian tunjangan serfikasi tersebut, diimani oleh sebagian guru. Karena ketentuan dan waktu pembayarannya semakin tidak jelas, terlebih para guru yang telah lulus sertifikasi tahun 2008 hingga kini mereka belum pernah menerima uang tunjangan. Padahal, ketentuan pencairan dananya seharusnya per-januari 2009.
Harapan segenap guru Indonesia, bahwa jiwa dan semangat peringatan hari Guru tahun ini, tidak cukup hanya dengan kegiatan serimonial belaka misalnya upacara, lomba-lomba, seminar, ziarah ke makam pahlawan dan aktivitas lainnya.
Perlindungan hukum bagi guru supaya menjadi agenda utama untuk disampaikan kepada wakil rakyat di DPR/ MPR-RI. Karena, hanya persetujuan merekalah yang dapat merubah nasib para guru yang tadinya tersandung menjadi tersanjung, dan yang dulunya terabaikan menjadi terlindungi. Maka benar kata mantan Pengurus Besar PGRI Prof. DR. Muhammad Surya, bahwa badak dan komodo saja harus dilindungi***.
*) H. Mansyur: Anggota asosiasi guru penulis PGRI Provinsi Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar